Record Detail
Advanced SearchText
Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua)
Secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilaku-kan melalui proses litigasi. Proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkara-nya, dan terbuka untuk umum. Seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.
Untuk itu, saat ini terdapat lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki kemampuan sistem untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan efisien, di samping penyelesaian sengketa secara litigasi, yaitu alternatif penyelesian sengketa (Alternative Dispute Resolution), salah satunya adalah arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Buku ini mengupas secara detail hukum penyelesaian sengketa meliputi per-kembangan hukum penyelesaian sengketa di Indonesia dan Internasional; arbitrase; perjanjiannya; klausul; hukum acaranya; pelaksanaan putusan arbitrase; pembatalan putusan arbitrase; badan arbitrase nasional; jenis-jenis arbitrase institusional di Indonesia; dan arbitrase internasional.
Availability
| 260512 | 347.09 WIN h | Perpustakaan | Available |
Detail Information
| Series Title |
-
|
|---|---|
| Call Number |
347.09 WIN h
|
| Publisher | Sinar Grafika : Jakarta., 2012 |
| Collation |
xvi, 220 hlm.; 21 cm
|
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
9789790074668
|
| Classification |
347.09
|
| Content Type |
-
|
| Media Type |
-
|
|---|---|
| Carrier Type |
-
|
| Edition |
Ed. 2
|
| Subject(s) | |
| Specific Detail Info |
-
|
| Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available






