Record Detail
Advanced SearchText
Hukum Fintech di Indonesia
Buku Hukum Fintech di Indonesia ini merupakan refleksi dari perkembangan teknologi keuangan financial technology (fintech)-terutama di Indonesia-yang makin luas dan menggejala. Perkembangan fintech di Indonesia dalam satu dekade terakhir telah mengubah secara radikal cara masyarakat mengakses, memanfaatkan, dan berinteraksi dengan layanan keuangan. Penggunaan peer-to-peer (P2P) lending, e-money, digital banking. digital nasional. Namun, di payment gateway, hingga equity crowdfunding meningkat secara eksponensial, menjadikan fintech sebagai salal satu sektor strategis dalam ekonomi balik pesatnya pertumbuhan tersebut, muncu persoalan besar, yaitu ketidakpastian hukum dalam regulasi fintech, terutama akibat tumpang tindih kewenangan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Kehadiran fintech memang membuka peluang besar bagi efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan, tetapi pada saa yang sama, meningkatnya kasus pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, ancaman dan kekerasa verbal debt collector, teror digital, serta manipulasi informasi melalui aplikasi pinjaman menunjukkan bahw masyarakat masih berada dalam kondisi rawan eksploitasi. Fenomena ini diperparah oleh lemahnya harmonisa regulasi sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi tidak optimal.
Buku ini mencoba mengidentifikasi fenomena sosial, kasus-kasus aktual, data nasional, hingga probl peraturan, menunjukkan bahwa problem fintech bukan sekadar isu regulasi teknis, melainkan persoalan hak as manusia, keamanan digital, dan ketertiban sosial. Bagian selanjutnya membahas enam peraturan BI dan C mengurai potensi konflik, serta memperbandingkan dengan regulasi fintech di Malaysia, Uni Eropa, Jerman, Prancis, disajikan pula bukti jelas bahwa dual regulator system menimbulkan beban dan ketidakpastian masyarakat dan pelaku usaha. Kemudian, didiskusikan perwujudan asas kepastian hukum melalui tawaran sa strategis, yaitu pembentukan undang-undang fintech terpadu, penyatuan perizinan pada Bl, penya pengawasan dan penindakan di OJK, integrasi aturan berbasis syariah untuk memenuhi kebutuhan masyar simplifikasi perizinan (one stop licensing system), serta penguatan perlindungan data pribadi dan konsumen... bagian akhir, memuat kesimpulan dan rekomendasi yang argumentatif.
Dr. Suyikno, S.Ag., M.H. lahir di Pati, Jawa Tengah. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana di Fakultas Syariah IA Ampel Surabaya (1999), melanjutkan Program Pascasarjana Ilmu Hukum (Kekhususan Hukum Ekonomi/Bisnis) di Hukum Universitas Brawijaya Malang (2007) dan Doktoral dengan program studi yang sama di universitas yang sama Beberapa penelitian dan karya tulis yang pernah dipublikasikan, antara lain "Peranan international Monetary Fu dalam Pengambilan Kebijakan Undang-Undang Bank Indonesia (BI)", "Respons Santri di Jawa Timur terhadap P (2011), "Transformasi Konflik Pasca Kerusuhan Sunni-Syiah Masyarakat Dusun Nangkernang Desa Karang Gayam Ka Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur" (2013), "Perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (L Kabupaten Sidoarjo dalam Menghadapi Kebijakan Asean Economic Community (AEC)" (2015), "Syariatisasi Perbankan dalam Perspektif Teori Economic Analysis of Law dan Maqasid al Syari'ah" (2017), dan "Implementasi Sistem Pakar untuk Mes Paham Radikalisme pada Mahasiswa dengan Metode Fuzzy Logic" yang dimuat pada jurnal internasional, juga sebagai kontributor penius ajar Pancasila 2021 dan 2025
Availability
| 260466 | 346.07 SUK h | Perpustakaan | Available |
Detail Information
| Series Title |
-
|
|---|---|
| Call Number |
346.07 SUK h
|
| Publisher | PT Refika Aditama : Bandung., 2026 |
| Collation |
xi,214 hlm.,25cm
|
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
9786235031408
|
| Classification |
346.07
|
| Content Type |
-
|
| Media Type |
-
|
|---|---|
| Carrier Type |
-
|
| Edition |
Cet.1
|
| Subject(s) | |
| Specific Detail Info |
-
|
| Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available






