Image of Insider Trading: Indikasi, Pembuktian dan Penegakan Hukum

Text

Insider Trading: Indikasi, Pembuktian dan Penegakan Hukum



UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa Pasar Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. UUPM menegaskan dibutuhkannya landasan hukum untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan, salah satunya adalah Perdagangan Efek Berdasarkan IOD (Informasi Orang Dalam) atau Insider Trading.

Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana. Penanganan kasus Insider Trading yang tuntas diharapkan menambah keyakinan investor untuk tidak ragu berinvestasi di Pasar Modal. Pengaturan Insider Trading bertujuan untuk menciptakan kepercayaan investor. Penegakan Hukum dan ketentuan mengenai Insider Trading mengimplikasikan pengenaan sanksi sebagai bentuk Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UUPM.


Availability

260405332.041 5 ARM iPerpustakaanAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
332.041 5 ARM i
Publisher Sinar Grafika : Jakarta.,
Collation
xii, 310 hlm., 23cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790079083
Classification
332.041 5
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet.2
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this