Record Detail
Advanced SearchText
Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
Manusia merupakan makhluk yang unik karena mendapatkan karunia intelektual dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mendayagunakan potensinya dalam mengelola dan memberdayakan masyarakat di dunia. Kekayaan intelektual, yang merupakan produk dari kemampuan dan kerja intelektual merupakan bagian lain dari hak milik yang bersumber pada aktivitas akal manusia. Kekayaan Intelektual berhubungan dengan informasi yang dapat digabungkan dalam objek berwujud dan direproduksi di lokasi yang berbeda, Misalnya: paten, desain, merek dagang, dan hak cipta. Perbedaan yang paling mencolok antara kekayaan intelektual dan bentuk kekayaan lainnya adalah bahwa kekayaan intelektual merupakan properti yang tidak berwujud, yaitu tidak dapat didefinisikan atau diidentifikasi oleh parameter fisiknya sendiri.
Aspek penting dari ruang lingkup dan definisi kekayaan intelektual terus berkembang dengan dimasukkannya bentuk-bentuk baru sebagai akibat dari perkembangan zaman dan perkembangan teknologi seperti indikasi geografis, proteksi varietas tanaman, proteksi semikonduktor dan terintegrasi sirkuit, serta informasi yang dirahasiakan sebagai bagian dari usaha dagang yang mendapatkan tempat dalam perkembangan hak kekayaan intelektual.
Perkembangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual seperti desain industri, indikasi geografis, dan beberapa hal lain menunjukkan bahwa perkembangan hak kekayaan intelektual sejatinya didasarkan pada perkembangan perdagangan internasional. Oleh karena itu, jenis-jenis hak kekayaan intelektual menjadi hal penting untuk dilindungi karena dalam setiap perkembangan zaman sangat dimungkinkan adanya perkembangan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual baru.
Dr. I Gede Agus Kurniawan, S.H., S.S., M.H., CRBC., CCD.
I Gede Agus Kurniawan ("Agus") adalah staff pengajar di Fakultas Hukum & Magister Ilmu Hukum di Universitas Pendidikan Nasional-Denpasar (Undiknas University). Dari Sarjana Hukum (SH./1982), Magister Hukum (MH./2013) dan Doktor (Dr./2018) diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Sarjana Sastra (SS.) di Fakutas Sastra (FIB) Universitas Udayana.
Bidang ilmu yang ditekuni: Hukum Perbankan, Hukum Kekayaan Intelektual serta Hukum Bisnis. Sebelum sebagai pengajar sebagai: Pengacara, salah satu Pimpinan bank swasta nasional, konsultan perusahaan dan Komisaris Utama pada sebuah bank di Bali.
I Gede Agus Kurniawan juga aktif dalam menulis di berbagai jurnal dan buku serta aktif melakukan pengabdian kepada masyarakat. https://scholar.google.com/citations?user=8RUYIWMAAAAJ&hl=en dan sebagai Editor in Chief Jurnal Analisis Hukum serta aktif sebagai Reviewer beberapa jurnal. Disertasi ybs. berjudul "Model Pengaturan Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak (Fidusia) Pada Perbankan Studi Komparatif Pada Negara Maju Dan Negara Berkembang".
Availability
| 260442 | 346. 048 KUR h | Perpustakaan | Available |
Detail Information
| Series Title |
-
|
|---|---|
| Call Number |
346. 048 KUR h
|
| Publisher | Deepublish : Sleman., 2024 |
| Collation |
vi, 101 hlm., 23cm
|
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
9786230278716
|
| Classification |
346. 048
|
| Content Type |
-
|
| Media Type |
-
|
|---|---|
| Carrier Type |
-
|
| Edition |
Cet.1
|
| Subject(s) | |
| Specific Detail Info |
-
|
| Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available






