Image of Bukti Elektronik dalam Praktek Peradilan

Text

Bukti Elektronik dalam Praktek Peradilan



Alat bukti berperan penting dalam pembuktian perkara di depan persidangan, karena dengan alat bukti yang cukup dapat dibuktikan salah atau tidaknya pelaku tindak pidana. Alat bukti yang selama ini dikenal dalam persidangan perkara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sedangkan dalam persidangan perkara perdata berpedoman pada Pasal 164 HIR.

Seiring dengan kemajuan zaman maka tipologi kejahatan juga semakin berkembang bentuknya, terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini yang sudah memasuki masa revolusi industri 4.0, kejahatan yang dahulunya dilakukan secara konvensional saat ini dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika yang canggih, sehingga ada kalanya tidak mudah untuk membuktikan kejahatan tersebut, dan untuk itulah maka diperlukan pembuktian dengan menggunakan bukti elektronik, di mana bukti elektronik ini mulai diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu alat bukti di persidangan. Para pihak yang terlibat di persidangan tentu saja memerlukan seorang ahli digital forensik yang dapat membuat bukti elektronik itu berbicara di persidangan, sehingga akan membuat terang jalannya persidangan.

Buku ini akan mengajak pembacanya untuk memahami seluk beluk mengenai pembuktian, serta bagaimana bukti elektronik tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.


Availability

260457347.06 EDD BPerpustakaanAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
347.06 EDD B
Publisher Sinar Grafika : Jakarta Timur.,
Collation
xv, 278 hlm., 23cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790079090
Classification
347.06
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet.1
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this