<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="2928">
 <titleInfo>
  <title>Hukum Pasar Modal</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sentosa Sembiring</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Penerbit Nuansa Aulia</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Text</form>
  <extent>xvi, 344 hlm., 21cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Keberadaan lembaga Pasar Modal di tengah-tengah masyarakat pada dekade terakhir ini semakin dikenal. Hal ini dapat dipahami, mengingat fungsi Pasar Modal sebagai alternatif dalam mencari dana bagi pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan investasi bagi investor. Untuk memperkuat keberadaan Pasar Modal pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UIPM) yang mulai berlaku 1 Januari 1996. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia bisnis yang bergerak dengan cepat UUPM diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Ada pun hal-hal yang diatur dalam UUPM antara lain tentang Lembaga yang mengatur dan mengawasi Pasar Modal: Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjamin, Serta Lembaga Penyimpan Dan Penyelesaian, Perusahaan Efck, Wakil Perusahaan Efek Dan Penasehat Investasi, Lembaga Penunjang Pasar Modal; Lembaga Penunjang Pasar Modal&#13;
&#13;
Transaksi di Pasar Modal mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan pasar pada umumnya. Disebut demikian, karena untuk melakukan transaksi di Pasar Modal tidak dapat dilakukan secara langsung oleh investor malainkan harus melalui Pedagang Perantara Efek (PPE) yang dalam praktik lebih dikenal dengan Pialang. Obyek yang diperdagangkan adalah Efek, salah satu di antaranya adalah saham. Transaksi yang dilakukan tanpa warkat. Pada awal diterbitkannya UUPM kegiatan Pasar Modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, Bapepam pun menerbitkan sejumlah peraturan. Dalam perjalanannya, yang diberi tugas untuk mengatur dan mengawasi lembaga Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan OJK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang telah diadakan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Di dalam undang-undang ini secara implisit ditegaskan salah satu tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi Pasar Modal. Dalam kegiatan pasar modal terlibat beberapa pihak antara lain profesi penunjang pasar modal seperti, Notaris, Konsultan Hukum, Akuntan Penilai, Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat berpraktik di pasar modal, harus menenuhi syarat yang ditentukan oleh OJK</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>Hukum pasar modal Indonesia</topic>
 </subject>
 <classification>346.09</classification>
 <identifier type="isbn">9789790713734</identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan STIKes Sumber Waras Perpustakaan STIKes Sumber Waras</physicalLocation>
  <shelfLocator>346.09 SEN H</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">260401</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan</sublocation>
    <shelfLocator>346.09 SEN H</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>WhatsApp_Image_2026-08-19_at_3.08.52_PM.jpeg.jpeg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>2928</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-08-19 15:42:55</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-08-19 15:43:18</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>