Image of Hukum Pasar Modal

Text

Hukum Pasar Modal



Keberadaan lembaga Pasar Modal di tengah-tengah masyarakat pada dekade terakhir ini semakin dikenal. Hal ini dapat dipahami, mengingat fungsi Pasar Modal sebagai alternatif dalam mencari dana bagi pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan investasi bagi investor. Untuk memperkuat keberadaan Pasar Modal pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UIPM) yang mulai berlaku 1 Januari 1996. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia bisnis yang bergerak dengan cepat UUPM diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Ada pun hal-hal yang diatur dalam UUPM antara lain tentang Lembaga yang mengatur dan mengawasi Pasar Modal: Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjamin, Serta Lembaga Penyimpan Dan Penyelesaian, Perusahaan Efck, Wakil Perusahaan Efek Dan Penasehat Investasi, Lembaga Penunjang Pasar Modal; Lembaga Penunjang Pasar Modal

Transaksi di Pasar Modal mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan pasar pada umumnya. Disebut demikian, karena untuk melakukan transaksi di Pasar Modal tidak dapat dilakukan secara langsung oleh investor malainkan harus melalui Pedagang Perantara Efek (PPE) yang dalam praktik lebih dikenal dengan Pialang. Obyek yang diperdagangkan adalah Efek, salah satu di antaranya adalah saham. Transaksi yang dilakukan tanpa warkat. Pada awal diterbitkannya UUPM kegiatan Pasar Modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, Bapepam pun menerbitkan sejumlah peraturan. Dalam perjalanannya, yang diberi tugas untuk mengatur dan mengawasi lembaga Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan OJK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang telah diadakan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Di dalam undang-undang ini secara implisit ditegaskan salah satu tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi Pasar Modal. Dalam kegiatan pasar modal terlibat beberapa pihak antara lain profesi penunjang pasar modal seperti, Notaris, Konsultan Hukum, Akuntan Penilai, Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat berpraktik di pasar modal, harus menenuhi syarat yang ditentukan oleh OJK


Availability

260401346.09 SEN HPerpustakaanAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
346.09 SEN H
Publisher Penerbit Nuansa Aulia : Bandung.,
Collation
xvi, 344 hlm., 21cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790713734
Classification
346.09
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet.2
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this